PROFIL
DEWAN
PENGURUS WILAYAH (DPW)
FORUM
KOMUNIKASI PENDIDIKAN AL-QUR’AN (FKPQ) JAWA TIMUR
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan
Al-Qur’an sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undangan Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menjadi salah satu sisi dalam dunia
pendidikan di Indonesia. Sebagai lembaga pendidikan yang sudah lama berkembang,
Pendidikan Al-Qur’an telah berhasil membina dan mengembangkan kehidupan
beragama di Indonesia. Pendidikan Al-Qur’an juga ikut berperan dalam upaya
mencerdaskan bangsa.
Agar
aktualisasi peran Pendidikan Al-Qur’an lebih berdayaguna dan berhasil,
diperlukan peng-organisasi-an dan pen-sinergi-an seluruh potensi lembaga
Pendidikan Al-Qur’an melalui Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an.
B. PENGERTIAN
Forum
Komunikasi Pendidikan al-Qur’an (FKPQ) adalah sebuah komunitas yang terdiri
dari lembaga pendidikan Al-Qur’an, yang bertugas membantu terselenggaranya
pendidikan Al-Qur’an dengan sukses, mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
supervisi, monitoring dan evaluasi.
C. LANDASAN
HUKUM
1.
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan;
3.
PP. No. 39 Th. 1992 Tentang Peran serta
masyarakat dalam Pendidikan Nasional
4.
Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Agama Nomor 128 dan 44 A Tahun 1982 tentang Usaha
Peningkatan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al Qur’an Bagi Umat Islam dalam rangka
Peningkatan Penghayatan dan Pengamalan Al Qur’an dalam kehidupan sehari-hari;
5.
Instruksi Menteri Agama RI Nomor 3 tahun
1990 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan dan Kemampuan Baca Tulis Huruf Al
Qur’an.
6.
PP.Nomer 55 Tahun 2007 ttg Pendidikan
Agama dan Pendidikan Keagamaan
7.
PMA No.13 Th. 2014 Tentang Pendidikan
Keagamaan Islam
8.
Hasil workshop lembaga TPQ Jawa Timur di
hotel Jambuluwuk – Batu Tanggal 24 April 2014
9.
Workshop DPW FKPQ Di Hotel Permata Bogor 7
Juni 2014
D. VISI
DAN MISI
1. Visi
Terwujudnya
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai mitra Kementerian Agama, yang
handal dan inovatif dalam wawasan ahlussunnah wal jama`ah
dalam bingkai NKRI.
2. Misi
a) Memperkuat
keberadaan Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an;
b) Mempercepat
persatuan dan kesatuan antar Lembaga Pendidikan Al-Qur’an;
c) Memperkuat
kerjasama kemitraan dengan Kementerian Agama;
d) Meningkatkan
kerjasama dengan pemerintah daerah dan lembaga terkait.
E. STRATEGI
1. Mengaktifkan
komunikasi dan silaturrahim antar anggota Forum Komunikasi Pendidikan
Al-Qur’an;
2. Menyusun
kode etik Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an;
3. Menyusun
program kerja Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an;
4. Melaksanakan
evaluasi terhadap kinerja Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an;
5. Melakukan
pertemuan secara berkala;
6. Menjadi
mitra Kementerian Agama dalam hal pendataan, supervisi, monitoring, dan
evaluasi Pendidikan Al-Qur’an;
7. Menjadikan
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an sebagai lembaga konsultatif, koordinatif,
dan informatif.
F. TUJUAN
Pembentukan
Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an bertujuan untuk menjadi wadah bagi
Lembaga Pendidikan Al-Qur’an guna kelancaran pelaksanaan program/kegiatan
Pendidikan Al-Qur’an dan juga melakukan:
1. Mensinergikan
seluruh potensi yang ada pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat untuk mensukseskan penyelenggaraan Pendidikan Alqur’an;
2. Mengembangkan
kerjasama/koordinasi dengan instansi/lembaga terkait kabupaten/kota dan
kecamatan.
G. SASARAN
1. Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang sudah terbentuk FKPQ sebagai pedoman
menjalankan program dan kegiatan;
2. Provinsi,
Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang belum terbentuk FKPQ sebagai pedoman untuk
membentuk dan menjalankan program dan kegiatan.
H. FUNGSI
Forum
Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an berfungsi sebagai mitra kerja aparat struktural
Kementerian Agama dalam mensukseskan penyelenggraaan Pendidikan AlQur’an,
sekaligus sebagai wadah interaksi, konsultasi dan koordinasi.
I. WEWENANG/TUGAS
1. Penyusunan
program kerja dan time schedule
Forum Komunikasi Pendidikan AlQur’an selama satu tahun anggaran;
2. Perumusan
konsep kebijakan Pendidikan Al-Qur’an pada provinsi yang bersangkutan
berdasarkan kebijakan nasional dan Peraturan Pemrov yang terkait;
3. Perumusan
konsep kebijakan Pendidikan Al-Qur’an pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan
berdasarkan kebijakan nasional dan Peraturan Daerah (Perda) yang terkait;
4. Pembuatan
konsep sosialisasi program pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
5. Pembuatan
konsep tentang perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, supervisi, evaluasi dan
monitoring Pendidikan Al-Qur’an pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
6. Pembuatan
konsep tentang pendataan/pemetaan;
7. Pembuatan
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forum Komunikasi Pendidikan
Al-Qur’an.
J. SUSUNAN
PENGURUS DPW FKPQ JAWA TIMUR
PELINDUNG: GUBERNUR JAWA TIMUR
PENASEHAT:
1.
KEPALA KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR
2. KEPALA DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAWA TIMUR
PEMBINA:
1.
KASI LPQ KANWIL KEMENAG PROVINSI JAWA TIMUR
2.
Dr. KH. UMAR JAENI, M.Pd.
3. Drs. KH. ALI MUAFFA, M.Ag.
DEWAN
KODE ETIK:
1.
Prof. Dr. H. MUHAMMAD THOHIR, S.Ag., M.Pd.
PENGURUS:
KETUA
UMUM : ABDUL AZIS, S.Pd.
WAKIL KETUA I : SYAFI’I MANAN, S.I.P.
WAKIL KETUA II : NUR IKHWAN
SEKRETARIS UMUM: KHOIRUL UMAM, M.H.I.
WAKIL SEKRETARIS I: NUR CHOLIS, S.Pd.
WAKIL SEKRETARIS II: ABDULLAH IZZIN HUSNI, M.Ag.
BENDAHARA UMUM: H. AHMAD BAHRUDDIN, S.Ag.
WAKIL BENDAHARA I: AGHIES TRIYANA DEWI, S.Pd.I.
WAKIL BENDAHARA II: ARIS MUSOLIN, S.Pd.
BIDANG-BIDANG:
A. BIDANG
PENDIDIKAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA:
1. M.
QOSIMUR RILHO, S.Ag.
2. MOH.
DAEROBI, M.Pd.
3. MUH.
NUR ISKANDAR, S.Pd.I.
B. BIDANG
PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN KELEMBAGAAN:
1.
ABDUL FALIQ, M.Pd.
2.
MOH. ARIFIN, M.Pd.
3.
Dr. SUMINTO, M.Pd.I.
C. BIDANG
SARANA DAN PRASARANA:
1.
DANIAR ANGGORO, S.Pd.
2.
MUSTA’IN, S.Pd.
3.
HADZAINIL NGAZIS, ST,. S.Pd.I.
D. BIDANG
HUBUNGAN MASYARAKAT
1. ACHMAD
MUNAWIR, S.Pd.I.
2. ABDULLOH
MAHFUD, S.Pd.I.
3. Drs.
H. A. MUNIR, M.Pd.I.
E. BIDANG
OPERATOR DATA DAN PUBLIKASI
1. AHMAD
ZAIN FUAD, S.Si., S.Pd., M.Pd.
2.
ANIS HIDAYATIE, S.Pd.I.
3.
QAIS WIFA TAJID, S.T.
K. KEDUDUKAN
SEKRETARIAT
Sekretariat
DPW FKPQ Jawa Timur berada di Jl. Sidosermo Indah Gg. Puskesmas No. 1 Surabaya.
Telp. 085748514799, 085733756090, 085257814582.
L. PENDANAAN
Untuk
menjalankan operasional organisasi, sumber dana DPW FKPQ Jawa Timur antara lain
sebagai berikut:
a) Infaq/Iuran
Anggota;
b) Bantuan
dari instansi Pemerintah maupun swasta;
c) Sumber
dana lain yang halal dan tidak mengikat.
M. PENUTUP
Demikian
profil singkat DPW FKPQ Jawa Timur ini, semoga dapat menjadikan gambaran dan ta`aruf
(perkenalan) kepada institusi maupun fihak lain yang sama-sama memiliki
semangat berjuang untuk memajukan pendidikan Al-Qur’an di Provinsi Jawa Timur.
Surabaya,
22 Agustus 2024
Dewan
Pengurus Wilayah
Forum
Komunikasi Pendidikan Al Quran (FKPQ) Jawa Timur